Senin, 19 Oktober 2009

koperasi menurut uu no.25 tahun 1992

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Jasa

Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

-Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) ,jl.kayu putih no.5.jakarta selatan
-Koperasi Jl. Perintids Kemerdekaan Padang TimurSimpan Pinjam, Dharmawanita RS. M. Djamil

Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

-Koperasi Pegawai Perum Peruri (KOPETRI), JLn. Palatehan No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta 12160

-Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (PUSKOWANJATI), Jln. Balearjosari 38, Malang 65126, Kotak Pos 01/MLBG

Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

-Koperasi Unit Desa Bina Karya, Jl Platina Vii A Marelan T/600, Medan

-Primer Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia jl.Kebon Pala II 34
Jatinegara, Jakarta Timur
INDONESIA 13320

Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

-Koperasi Jasa Keuangan syari’ah ( KJKS ), Jl. Iman Bonjol Pdg.barat

-Koperasi Jasa Angkutan,,Jl Raya Lembar,GERUNG 83364

DEFINISI KOPERASI

a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan

kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui

pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;

b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk

menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan

kebutuhan dan kepentingan ekonomi;

c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada

anggota;

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang

atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang

berdasarkan asas kekeluargaan".