Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
-Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) ,jl.kayu putih no.5.jakarta selatan
-Koperasi Jl. Perintids Kemerdekaan Padang TimurSimpan Pinjam, Dharmawanita RS. M. Djamil
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
-Koperasi Pegawai Perum Peruri (KOPETRI), JLn. Palatehan No. 2, Kebayoran Baru,
-Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (PUSKOWANJATI), Jln. Balearjosari 38,
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan
-Koperasi Unit Desa Bina Karya, Jl Platina Vii A Marelan T/600, Medan
-Primer Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia jl.Kebon Pala II 34
Jatinegara, Jakarta Timur
INDONESIA 13320
Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
-Koperasi Jasa Keuangan syari’ah ( KJKS ), Jl. Iman Bonjol Pdg.barat
-Koperasi Jasa Angkutan,,Jl Raya Lembar,GERUNG 83364
DEFINISI KOPERASI
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan
kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui
pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk
menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan
kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada
anggota;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan".